Senin, 09 Mei 2011

Masalah Al-Akdariyah


الأكدريّة
Masalah Al-Akdariyah

Dalam pembahasan tentang kewarisan kakek bersama saudara, terdapat satu pengecualian untuk satu masalah. Masalah ini terjadi ketika ada seseorang yang wafat dengan meninggalkan suami, ibu, kakek, dan seorang saudara perempuan (kandung atau sebapak). Masalah ini dalam ilmu faraidh dikenal dengan nama Masalah Al-Akdariyah. Istilah al-akdariyah ini muncul karena masalah ini berkaitan dengan salah seorang wanita dari Bani Akdar. Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan masalah ini dengan istilah al-akdariyah, yang artinya “kotor” atau “mengotori”, disebabkan masalah ini dianggap mengotori madzhab Zaid bin Tsabit RA (sosok sahabat yang telah dipuji Rasulullah SAW akan kemahirannya dalam ilmu faraidh). Hal ini karena beliau memvonis masalah waris ini dengan melakukan sesuatu yang bertentangan (menyimpang) dari kaidah-kaidah faraidh yang masyhur.
Jika masalah ini diselesaikan dengan mengikuti kaidah biasa dalam ilmu faraidh, maka penyelesaiannya dapat dilihat pada Tabel 1
Tabel 1 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah dengan Cara Biasa
Ahli Waris
Fardh
Saham
Bagian setelah 'aul menjadi 9
Suami
1/2
1/2x6=3
3/9
Ibu
1/3
1/3x6=2
2/9
Saudara pr
1/2
1/2x6=3
3/9
Kakek
1/6
1/6x6=1
1/9
Dengan pembagian seperti cara dalam Tabel 1, ternyata bagian yang diterima saudara perempuan (yaitu 3/9 bagian) tiga kali lebih banyak daripada bagian yanga diterima kakek (yaitu 1/9). Karena adanya kejanggalan bahwa kakek sebagai ahli waris laki-laki menerima lebih kecil daripda saudara peremmpuan sebagai ahli waris perempuan, maka timbullah beberapa pendapat di antara para ahli faraidh.





a) Pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq RA
Menurut Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, yang belakangan menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, saudara perempuan terhalang (mahjub) dari mendapat warisan karena adanya kakek, sehingga pembagiannya adalah seperti pada Tabel 2
Tabel 2 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah menurut Abu Bakar Ash-Shiddiq RA
Ahli Waris
Bagian
Suami
1/2=3/6
Ibu
1/3=2/6
Saudara pr
-
Kakek
1/6

b) Pendapat Umar bin Khattab RA dan Ibnu Mas’ud RA
Berdasarkan pendapat Umar dan Ibnu Mas’ud RA, ibu hanya diberi bagian sebesar 1/6, bukan 1/3, untuk menghindari agar jangan sampai bagian ibu lebih besar daripada bagian kakek. Dengan demikian, pembagiannya dapat dilihat secara rinci pada Tabel 3.
Tabel 3 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah menurut Umar dan Ibnu Mas'ud RA
Ahli Waris
Fardh
Saham
Bagian setelah 'aul menjadi 8
Suami
1/2
1/2x6=3
3/8
Ibu
1/6
1/6x6=1
1/8
Saudara pr
1/2
1/2x6=3
3/8
Kakek
1/6
1/6x6=1
1/8









c) Pendapat Zaid bin Tsabit RA
Menurut Zaid RA, penyelesaian untuk masalah ini pertama sekali bagian untuk masing-masing ahli waris adalah seperti dalam Tabel 1. Kemudian bagian untuk saudara perempuan dan kakek dikumpulkan sehingga menjadi 3/9 + 1/9 = 4/9. Kemudian nilai 4/9 ini dibagi dua antara mereka, dengan ketentuan muqasamah, yaitu bagian kakek dua kali lipat bagian untuk saudara perempuan. Karena 4 tidak bisa dibagi 3 secara bulat, maka nilai pembagi harus ditashih, yaitu dari 9 dikalikan 3 menjadi 27. Dan semua bagian untuk ahli waris (pembilang dan penyebut) dikalikan 3 sehingga suami mendapat 9/27 dan ibu mendapat 6/27. Adapun bagian saudara perempuan dan kakek yang berjumlah 4/9 setelah ditashhih menjadi 12/27. Nilai 12/27 ini dibagi untuk saudara perempuan dan kakek dengan perbandingan 1:2, sehingga saudara perempuan mendapat 4/27 bagian, dan kakek mendapat 8/27 bagian. Untuk lebih jelasnya, rincian pembagiannya dapat dilihat pada Tabel 4 berikut.
Tabel 4 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah menurut Zaid bin Tsabit RA
Ahli Waris
Fardh
Saham
Bagian setelah 'aul menjadi 8
Setelah tashhih: 9x3=27
Suami
1/2
1/2x6=3
3/9
9/27
Ibu
1/3
1/3x6=2
2/9
6/27
Saudara pr
1/2
1/2x6=3
4/9
4/27
Kakek
1/6
1/6x6=1
8/27

Ternyata dalam kasus ini Zaid bin Tsabit RA memvonis dengan menyalahi kaidah yang ada. Beliau memberi saudara sekandung 1/2 bagian, dan menaikkan (meng-‘aul-kan) pembaginya dari 6 menjadi 9. Kemudian beliau menyatukan bagian saudara perempuan dengan bagian kakek, dan membaginya dengan ketentuan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Setelah ditashhih, pembaginya menjadi 27, sehingga pembagiannya adalah sebagai berikut: Suami mendapat 9/27, ibu 6/27, kakek 8/27, dan saudara perempuan sekandung 4/27.
Penyelesaian masalah Al-Akdariyah menurut cara yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit RA diikuti oleh kebanyakan ulama madzhab, yaitu madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Dan penyelesaian menurut cara ini merupakan penyelesaian yang masyhur di kalangan ulama masa kini.
Perlu diingat bahwa masalah Al-Akdariyah hanya ada untuk susunan empat orang ahli waris seperti yang disebutkan di depan, tidak untuk susunan ahli waris yang lain. Ini berarti bahwa, jika susunan ahli waris berubah, maka tidak termasuk masalah Al-Akdariyah lagi.

0 komentar:

Posting Komentar